di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mesuji 5/2021 · Perda Kabupaten Mesuji No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Mesuji Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kabupaten Mesuji. Latar belakangnya adalah meningkatnya jumlah penduduk dan perkembangan ekonomi yang menyebabkan berkurangnya lahan pertanian akibat alih fungsi lahan, yang mengancam ketahanan pangan.
Ketentuan Substansial:
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilakukan terhadap lahan pertanian pangan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kawasan pertanian pangan. Perencanaan LP2B meliputi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Pemerintah Daerah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 27.700 hektar dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 5.418 hektar.
Pengembangan LP2B dilakukan melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, pencegahan hama, pengembangan irigasi, teknologi pertanian, inovasi, penyuluhan, akses permodalan) dan ekstensifikasi (pencetakan lahan, penetapan lahan pertanian pangan menjadi LP2B, pengalihan fungsi lahan non pertanian menjadi LP2B, terutama tanah telantar dan bekas kawasan hutan). Pemerintah Daerah juga melakukan penelitian terkait pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan, zonasi LP2B, inovasi pertanian, fungsi agroklimatologi dan hidrologi, fungsi ekosistem, serta sosial budaya dan kearifan lokal.
Setiap pemilik lahan yang ditetapkan sebagai LP2B wajib memanfaatkan tanah sesuai peruntukan dan mencegah kerusakan irigasi. Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan melalui koordinasi, sosialisasi, bimbingan, pendidikan, penyebarluasan informasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Pengendalian LP2B dilakukan melalui pemberian insentif (keringanan pajak, pengembangan infrastruktur, pembiayaan penelitian, kemudahan akses informasi dan teknologi, penyediaan sarana produksi, bantuan sertifikasi, penghargaan) dan disinsentif (pencabutan insentif bagi yang tidak memenuhi kewajiban).
Alih fungsi lahan LP2B dilarang, kecuali untuk kepentingan umum atau bencana. Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi LP2B yang dapat diakses masyarakat. Pemerintah Daerah wajib melindungi dan memberdayakan petani melalui jaminan harga, sarana produksi, pemasaran, pengutamaan hasil pertanian, dan ganti rugi gagal panen. Masyarakat berperan serta dalam perlindungan LP2B melalui usulan perencanaan, pengembangan, penelitian, pengawasan, pemberdayaan petani, dan pembiayaan.