Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/11/PBI/2003

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/11/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 5/11/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/11/PBI/2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2003Tanggal Penetapan:23 Juni 2003
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPembayaran Transaksi Impor
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku23 Juni 2003
Tanggal Penetapan23 Juni 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/33/KEP/DIR tanggal 4 Juni 1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran Transaksi Impor

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan ketentuan pembayaran transaksi impor agar lebih sejalan dengan kebutuhan perbankan dan dunia usaha, serta ketentuan pemerintah di bidang impor. Tujuannya adalah untuk mendukung perdagangan internasional dan memperlancar arus barang masuk ke Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembayaran transaksi impor yang dapat dilakukan dengan atau tanpa Letter of Credit (L/C). Bank yang terlibat harus memastikan kelengkapan dan kebenaran data dari importir serta kepatuhan terhadap ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pembayaran tanpa L/C dapat dilakukan melalui berbagai metode seperti pembayaran dimuka, open account, inkaso, dan konsinyasi. Bank juga dapat melakukan hubungan koresponden dengan bank luar negeri sesuai ketentuan pemerintah.

(-)

1. Dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini maka Bank dikenakan sanksi dalam rangka pembinaan dan pengawasan bank.