di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/11/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 5/11/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/11/PBI/2003
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan ketentuan pembayaran transaksi impor agar lebih sejalan dengan kebutuhan perbankan dan dunia usaha, serta ketentuan pemerintah di bidang impor. Tujuannya adalah untuk mendukung perdagangan internasional dan memperlancar arus barang masuk ke Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembayaran transaksi impor yang dapat dilakukan dengan atau tanpa Letter of Credit (L/C). Bank yang terlibat harus memastikan kelengkapan dan kebenaran data dari importir serta kepatuhan terhadap ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pembayaran tanpa L/C dapat dilakukan melalui berbagai metode seperti pembayaran dimuka, open account, inkaso, dan konsinyasi. Bank juga dapat melakukan hubungan koresponden dengan bank luar negeri sesuai ketentuan pemerintah.