Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dharma Niaga Dan Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pantja Niaga Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dharma Niaga Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Cipta Niaga

Juga dikenal sebagai: PP 22/2003 · PP No. 22 Tahun 2003 · PP Nomor 22 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2003Tanggal Penetapan:31 Maret 2003
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dharma Niaga Dan Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pantja Niaga Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dharma Niaga Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Cipta Niaga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 2003
Tanggal Penetapan31 Maret 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dharma Niaga. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di bidang niaga dengan membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 dan menggabungkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pantja Niaga dan PT. Dharma Niaga ke dalam PT. Cipta Niaga. Penggabungan ini dilakukan karena kinerja kedua perusahaan tersebut menurun dan sulit bersaing, sehingga pengalihan saham tidak dilaksanakan. Dengan penggabungan ini, seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan karyawan dari PT. Pantja Niaga dan PT. Dharma Niaga beralih ke PT. Cipta Niaga. Nama PT. Cipta Niaga kemudian diubah menjadi PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia. Pelaksanaan penggabungan ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan pelaksanaannya.

1. Dengan penggabungan, seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan karyawan PT. Pantja Niaga dan PT. Dharma Niaga beralih ke PT. Cipta Niaga. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1971 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1970 dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal berlakunya penggabungan.

(-)