Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Bulog

Juga dikenal sebagai: PP 49/2015 · PP No. 49 Tahun 2015 · PP Nomor 49 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2015Tanggal Penetapan:14 Juli 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Bulog
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juli 2015
Tanggal Penetapan14 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) BULOG. Hal ini dilakukan dalam rangka stabilisasi harga, penyerapan/pembelian gabah/beras petani dalam negeri, dan penyaluran beras bersubsidi. Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perum BULOG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).

(-)

(-)