Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 8/2020 · Peraturan BMKG No. 8 Tahun 2020 · Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2020Tanggal Penetapan:17 November 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaOrganisasi dan tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku23 November 2020
Tanggal Penetapan17 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1530) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1741).

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Stasiun Pemantau Atmosfer Global bertugas melaksanakan pengamatan, pengumpulan, penyebaran, pengolahan, dan analisis komposisi kimia atmosfer, gas-gas rumah kaca, dan parameter fisis atmosfer. Organisasi ini terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Stasiun bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama serta secara teknis operasional oleh masing-masing Deputi. Peraturan ini juga menetapkan lokasi tiga Stasiun Pemantau Atmosfer Global di Indonesia.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Stasiun Pemantau Atmosfer Global berdasarkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2016, tetap berlaku serta tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru.

(-)