di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 8/2020 · Peraturan BMKG No. 8 Tahun 2020 · Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Stasiun Pemantau Atmosfer Global bertugas melaksanakan pengamatan, pengumpulan, penyebaran, pengolahan, dan analisis komposisi kimia atmosfer, gas-gas rumah kaca, dan parameter fisis atmosfer. Organisasi ini terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Stasiun bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama serta secara teknis operasional oleh masing-masing Deputi. Peraturan ini juga menetapkan lokasi tiga Stasiun Pemantau Atmosfer Global di Indonesia.