Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2013-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Empat Lawang 2/2018 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2018Tanggal Penetapan:11 April 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2013-2018
LokasiPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Tanggal Berlaku16 April 2018
Tanggal Penetapan11 April 2018
Tempat PenetapanTebing Tinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Empat Lawang 2013–2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2014 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Empat Lawang 2013-2018. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1: Perubahan pada angka 8 mengenai definisi Perangkat Daerah.
  2. Pasal 2: Perubahan pada ayat (1) dan penambahan ayat (3) yang mengatur tentang tujuan penetapan RPJMD sebagai dokumen perencanaan yang sinergis dan terpadu, serta kewajiban perangkat daerah untuk menyesuaikan Renstra berdasarkan perubahan RPJMD.
  3. Lampiran: Perubahan pada Lampiran Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2013-2018.
  4. Pasal 6: Perubahan pada susunan dokumen RPJMD Kabupaten Empat Lawang Tahun 2013–2018.

Peraturan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan RPJMD dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan hasil evaluasi yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

(-)

(-)