Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 12/2004 · Perda Kota Bandung No. 12 Tahun 2004 · Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2004Tanggal Penetapan:27 Juli 2004
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku27 Juli 2004
Tanggal Penetapan27 Juli 2004
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bandung beserta peraturan pelaksanaan lainnya.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini dibentuk untuk mengatur pembentukan dan susunan organisasi Sekretariat Daerah Kota Bandung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Perangkat Daerah. Sekretariat Daerah memiliki tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijaksanaan Pemerintah Daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya keuangan, prasarana dan sarana Pemerintahan Daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, Assisten Tata Praja, Assisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, dan Assisten Administrasi, yang masing-masing membawahi beberapa Bagian dan Sub Bagian. Selain itu, pada Sekretariat Daerah dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Peraturan Daerah ini berlaku efektif selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. 2. Segala ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian.

(-)