Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Industrialisasi Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.27/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.27/MEN/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2012
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Umum Industrialisasi Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku07 Januari 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Industrialisasi Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk mendorong percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan melalui peningkatan nilai tambah dan daya saing produk. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan pembudidaya, nelayan, pengolah, pemasar, dan petambak garam.

Industrialisasi kelautan dan perikanan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip:

  1. Peningkatan nilai tambah produk.
  2. Peningkatan daya saing produk.
  3. Modernisasi sistem produksi hulu dan hilir.
  4. Penguatan pelaku industri.
  5. Berbasis komoditas, wilayah, dan sistem manajemen kawasan.
  6. Keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.
  7. Transformasi sosial.

Strategi yang digunakan meliputi:

  1. Pengembangan komoditas dan produk unggulan berorientasi pasar.
  2. Penataan dan pengembangan kawasan dan sentra produksi secara berkelanjutan.
  3. Pengembangan konektivitas dan infrastruktur.
  4. Pengembangan usaha dan investasi.
  5. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya manusia.
  6. Pengendalian mutu dan keamanan produk.
  7. Penguatan pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.

(-)

(-)