Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 213 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 213 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Direktur Samuel Ajamiseba Sebagai Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Propinsi Irian Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 213/1963 · Keppres No. 213 Tahun 1963 · Keppres Nomor 213 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 1963Tanggal Penetapan:16 Oktober 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direktur Samuel Ajamiseba Sebagai Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Propinsi Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Oktober 1963
Tanggal Penetapan16 Oktober 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 213 Tahun 1963 ini bertujuan untuk mengangkat Saudara Dirk Samuel Ajamiseba sebagai Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Rojong Provinsi Irian Barat. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pencalonan yang telah disetujui dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Rojong Provinsi Irian Barat pada tanggal 18 Juli 1963. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kecakapan Saudara Dirk Samuel Ajamiseba untuk menduduki posisi tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 16 Oktober 1963.

(-)

(-)