Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 2/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2018Tanggal Penetapan:2 Maret 2018
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan HidupPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku02 Maret 2018
Tanggal Penetapan02 Maret 2018
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) terpadu di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah pentingnya menjaga kelestarian dan fungsi DAS sebagai sumber daya alam yang vital bagi kehidupan masyarakat.

Tujuan Kebijakan:

  • Mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar berbagai pihak dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan DAS.
  • Mewujudkan kondisi tata air di DAS yang optimal, meliputi jumlah, kualitas, dan distribusinya.
  • Mewujudkan kondisi lahan yang produktif sesuai daya dukung dan daya tampung wilayah DAS.
  • Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Perencanaan pengelolaan DAS terpadu yang partisipatif dan adaptif.
  • Pelaksanaan pengelolaan DAS yang mencakup pemanfaatan, rehabilitasi, dan konservasi hutan, lahan, dan air.
  • Pengelolaan DAS pada kawasan khusus seperti areal pertambangan, sempadan sungai perkotaan, kawasan gambut, dan kawasan karst.
  • Pembentukan Forum DAS sebagai wadah koordinasi antar instansi dan pihak terkait.
  • Pembangunan dan pengelolaan Sistem Informasi Pengelolaan DAS.
  • Peran serta masyarakat, badan usaha, dan akademisi dalam pengelolaan DAS.
  • Pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan peran serta dalam pengelolaan DAS.
  • Hak dan kewajiban setiap orang dalam pelaksanaan pengelolaan DAS.
  • Pembiayaan pengelolaan DAS yang bersumber dari APBN/APBD, swasta, dan lembaga donor.
  • Pemberian insentif kepada pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

Dokumen rencana Pengelolaan DAS yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku yang selanjutnya menyesuaikan dengan peraturan daerah ini paling lama 5 Tahun.

Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 30 dikenakan sanksi admisnistrasi berupa pembekuan atau pembatalan izin usaha/kegiatan.