Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOLITOLI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM OGOMALANE KABUPATEN TOLITOLI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 7/2019 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2019Tanggal Penetapan:15 Maret 2019
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOLITOLI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM OGOMALANE KABUPATEN TOLITOLI
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku15 Maret 2019
Tanggal Penetapan15 Maret 2019
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2007 Nomor 12 Seri E Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 12) 2. Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 127) 3. Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2015 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 145) 4. Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli 5. Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2015 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 154) 6. Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2017 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 166).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan keenam atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ogomalane Kabupaten Tolitoli. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penyertaan modal yang berasal dari Pelaksanaan Program Hibah Air Minum APBN Tahun Anggaran 2019. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan air bersih/minum kepada masyarakat melalui perbaikan sarana penunjang distribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 4 yang mengatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM Ogomalane. Perubahan tersebut mencakup penambahan ayat (2bbbb) serta perubahan ayat (2c) dan ayat (5). Secara rinci, peraturan ini mengatur penambahan investasi untuk penyertaan modal pada PDAM Ogomalane untuk Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.3.000.000.000,- dan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.1.500.000.000,-. Total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli dari Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2019 menjadi sebesar Rp. 31.563.443.727.00,-. PDAM Ogomalane diwajibkan melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Bupati setiap semester dan laporan kinerja atau ikhtisar laporan keuangan setiap tahun.

(-)

(-)