di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel dan Penginapan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 14/2003 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 14 Tahun 2003 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel dan Penginapan di Kota Padangsidimpuan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dan desentralisasi melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan Substansial:
Objek pajak meliputi setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel dan penginapan, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel dan penginapan, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel dan penginapan.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Pengusaha Hotel dan Penginapan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Masa pajak adalah jangka waktu yang dihitung setiap bulan selama usaha tersebut beroperasi. Pajak terutang terjadi saat diterbitkannya SKPD dan saat pelayanan atau pembayaran di hotel dan penginapan.
Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB jika pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, SPTPD tidak disampaikan, atau kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi. Juga diatur mengenai STPD, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.