di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN DONGGALA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Donggala 12/2008 · Perda Kabupaten Donggala No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah di Kabupaten Donggala. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2001 dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan ini membentuk 16 dinas daerah, yaitu:
Setiap dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama setiap dinas adalah melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidangnya masing-masing. Fungsi setiap dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dan kelompok Jabatan Fungsional, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.