Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN DONGGALA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Donggala 12/2008 · Perda Kabupaten Donggala No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2008Tanggal Penetapan:23 Juli 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN DONGGALA
LokasiPemerintah Kabupaten Donggala
Tanggal Berlaku23 Juli 2008
Tanggal Penetapan23 Juli 2008
Tempat PenetapanBanawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Donggala. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Donggala.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah di Kabupaten Donggala. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2001 dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

Peraturan ini membentuk 16 dinas daerah, yaitu:

  1. Dinas Pendidikan;
  2. Dinas Pemuda dan Olah Raga;
  3. Dinas Kesehatan;
  4. Dinas Sosial;
  5. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  6. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
  7. Dinas Perumahan dan Penataan Ruang;
  8. Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air;
  9. Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan;
  10. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  11. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  12. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
  13. Dinas Kelautan dan Perikanan;
  14. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
  15. Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral; dan
  16. Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Setiap dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama setiap dinas adalah melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidangnya masing-masing. Fungsi setiap dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dan kelompok Jabatan Fungsional, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

1. Segala ketentuan yang telah ada, yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Donggala sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)