Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penetapan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Juga dikenal sebagai: PP 83/2014 · PP No. 83 Tahun 2014 · PP Nomor 83 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan otonomi kepada Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dengan menetapkannya sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Pasal 27 ayat (4) dari Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Dengan status baru ini, ITS diharapkan dapat lebih mandiri dalam pengelolaan dan pengembangan institusinya. Peraturan ini juga menegaskan bahwa semua peraturan dan keputusan yang ada di ITS tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan belum diganti.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan belum diganti.

(-)