Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi melalui penanganan benturan kepentingan. Tujuannya adalah sebagai acuan bagi pelaksanaan kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan KKP.
Pedoman ini mencakup:
- Pengertian benturan kepentingan dan pegawai KKP yang berpotensi memiliki benturan kepentingan.
- Bentuk dan jenis benturan kepentingan yang sering terjadi, serta sumber penyebabnya seperti penyalahgunaan wewenang, perangkapan jabatan, hubungan afiliasi, gratifikasi, dan kelemahan sistem organisasi.
- Prinsip dasar penanganan benturan kepentingan yang meliputi mengutamakan kepentingan publik, menciptakan keterbukaan, mendorong tanggung jawab pribadi dan keteladanan, serta membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.
- Tahapan penanganan benturan kepentingan yang meliputi penyusunan kerangka kebijakan, identifikasi situasi, penyusunan strategi, dan tindakan yang diperlukan.
- Faktor pendukung keberhasilan penanganan benturan kepentingan seperti komitmen pemimpin, partisipasi pegawai, perhatian khusus atas hal tertentu, langkah preventif, penegakan kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi.
- Tindakan yang dilarang bagi pegawai KKP dalam hal terdapat potensi benturan kepentingan.
- Tata cara mengatasi terjadinya benturan kepentingan melalui pelaporan dan peninjauan kembali keputusan.