Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 13/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 13/PERMEN-KP/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2016Tanggal Penetapan:1 April 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku07 April 2016
Tanggal Penetapan01 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/KEPMEN-KP/SJ/2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi melalui penanganan benturan kepentingan. Tujuannya adalah sebagai acuan bagi pelaksanaan kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan KKP. Pedoman ini mencakup: - Pengertian benturan kepentingan dan pegawai KKP yang berpotensi memiliki benturan kepentingan. - Bentuk dan jenis benturan kepentingan yang sering terjadi, serta sumber penyebabnya seperti penyalahgunaan wewenang, perangkapan jabatan, hubungan afiliasi, gratifikasi, dan kelemahan sistem organisasi. - Prinsip dasar penanganan benturan kepentingan yang meliputi mengutamakan kepentingan publik, menciptakan keterbukaan, mendorong tanggung jawab pribadi dan keteladanan, serta membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan. - Tahapan penanganan benturan kepentingan yang meliputi penyusunan kerangka kebijakan, identifikasi situasi, penyusunan strategi, dan tindakan yang diperlukan. - Faktor pendukung keberhasilan penanganan benturan kepentingan seperti komitmen pemimpin, partisipasi pegawai, perhatian khusus atas hal tertentu, langkah preventif, penegakan kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi. - Tindakan yang dilarang bagi pegawai KKP dalam hal terdapat potensi benturan kepentingan. - Tata cara mengatasi terjadinya benturan kepentingan melalui pelaporan dan peninjauan kembali keputusan.

(-)

(-)