Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadang Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 7/2011 · Perda Kota Kediri No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:25 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadang Kebakaran
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan25 Agustus 2011
Tempat PenetapanKediri

Peraturan Daerah Kota Kediri ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran bertujuan untuk: - Mencegah ancaman bahaya kebakaran demi keselamatan jiwa dan harta benda. - Menjamin alat pemadam kebakaran selalu berfungsi dengan baik. Ketentuan substansial meliputi: - Penggolongan kebakaran berdasarkan jenis bahan yang terbakar (A, B, C, D) dan jenis alat pemadam kebakaran (cair, busa, tepung kering, gas). - Kewajiban setiap orang/badan untuk aktif mencegah bahaya kebakaran dan melengkapi bangunan dengan alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan. - Klasifikasi bangunan berdasarkan tingkat potensi bahaya kebakaran (ringan, sedang I, sedang II, sedang III, berat) dan persyaratan alat pemadam kebakaran yang sesuai. - Kewajiban pendaftaran dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran secara berkala. - Pengaturan mengenai objek, subjek, dan tarif retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. - Tata cara pemungutan dan penagihan retribusi, termasuk sanksi administratif berupa bunga. - Ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 5, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, dan 20 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).