Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran bertujuan untuk:
- Mencegah ancaman bahaya kebakaran demi keselamatan jiwa dan harta benda.
- Menjamin alat pemadam kebakaran selalu berfungsi dengan baik.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penggolongan kebakaran berdasarkan jenis bahan yang terbakar (A, B, C, D) dan jenis alat pemadam kebakaran (cair, busa, tepung kering, gas).
- Kewajiban setiap orang/badan untuk aktif mencegah bahaya kebakaran dan melengkapi bangunan dengan alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan.
- Klasifikasi bangunan berdasarkan tingkat potensi bahaya kebakaran (ringan, sedang I, sedang II, sedang III, berat) dan persyaratan alat pemadam kebakaran yang sesuai.
- Kewajiban pendaftaran dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran secara berkala.
- Pengaturan mengenai objek, subjek, dan tarif retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
- Tata cara pemungutan dan penagihan retribusi, termasuk sanksi administratif berupa bunga.
- Ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.