Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 67/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 67/PERMEN-KP/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaUsaha Pengolahan Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang usaha pengolahan ikan, yang meliputi berbagai jenis pengolahan seperti penggaraman/pengeringan, pemindangan, pengasapan/pemanggangan, peragian/fermentasi, pembuatan minyak ikan, pengalengan, pengolahan rumput laut, pembekuan, pendinginan/pengesan, pengolahan berbasis lumatan daging ikan/jelly ikan atau surimi, serta pengolahan kerupuk ikan, keripik, peyek ikan, dan sejenisnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, serta Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Ketentuan Substansial:

  • Perizinan: Usaha pengolahan ikan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Bidang Pengolahan Ikan atau Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (TDU-PHP). SIUP diterbitkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya, sementara TDU-PHP diterbitkan oleh Bupati/Walikota untuk usaha skala mikro dan kecil.
  • Proses Perizinan: Perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kartu KUSUKA. SIUP atau TDU-PHP diterbitkan berdasarkan komitmen pemenuhan persyaratan, yang harus dipenuhi dalam jangka waktu tertentu.
  • Komitmen Persyaratan: Persyaratan meliputi rencana usaha pengolahan ikan, izin lokasi, izin lingkungan (jika diperlukan), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika diperlukan).
  • Kewajiban Pelaku Usaha: Pelaku usaha wajib menerapkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dalam jangka waktu tertentu setelah SIUP atau TDU-PHP diterbitkan.
  • Pelaporan: Pemegang SIUP atau TDU-PHP wajib membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 bulan.

SIUP Bidang Pengolahan Ikan atau TDU-PHP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya dan didaftarkan ke dalam sistem OSS paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban penerapan SKP dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan SIUP atau TDU-PHP, dan pencabutan SIUP atau TDU-PHP. 2. Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan dan pencabutan SIUP Bidang Pengolahan Ikan atau TDU-PHP.