di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 29/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan sumber keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Dikecualikan adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, dan pelayanan yang dikelola oleh BUMN/BUMD/swasta.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan/kebersihan. Wajib retribusi adalah mereka yang diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan perundang-undangan.
Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas seperti mobil truk sampah dan petugas kebersihan. Bupati menunjuk Dinas Pasar dan Kebersihan atau pejabat lain untuk menyelenggarakan pelayanan ini. Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan berwenang mengangkat petugas pembersih sampah.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis (rumah tangga besar/kecil, perusahaan besar/kecil, ruko, kantor, kios, pedagang harian/mingguan/musiman) dan golongan (Wilayah Kota Aek Kanopan dan di luar wilayah tersebut).
Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan golongan pengguna jasa, dengan tarif yang berbeda untuk angkutan sampah harian dan bulanan.
Retribusi dipungut di wilayah Daerah dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Wajib retribusi membayar lunas saat SKRD diterbitkan. Pembayaran dilakukan ke Kas Daerah dengan menggunakan SSRD.