di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134 Tahun 1953 tentang Perutusan Indonesia Pada Konperensi Legal Committee Di Rio De Janeiro (Brasil)
Juga dikenal sebagai: Keppres 134/1953 · Keppres No. 134 Tahun 1953 · Keppres Nomor 134 Tahun 1953
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 134 Tahun 1953 ini bertujuan untuk mengirimkan perwakilan Indonesia ke Konferensi 'Legal Committee' mengenai Konvensi Warsawa dari International Civil Aviation Organization (I.C.A.O.) yang akan diadakan di Rio de Janeiro, Brazil. Perwakilan ini terdiri dari tiga orang, yaitu Mr. Ph. J. Sigar dari Kementerian Perhubungan, Mr. Sukartono dari Garuda Indonesian Airways, dan Sudio Gandarum dari Perwakilan Republik Indonesia di Rio de Janeiro. Keputusan ini mengatur tentang penunjukan, perjalanan, dan pembiayaan para utusan, termasuk biaya perjalanan dan penginapan, serta tunjangan perlengkapan. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa para utusan harus melaporkan hasil perjalanan dan pertanggungjawaban keuangan setelah kembali ke Indonesia.