Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelaksana Teknis Lainnya Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 18/2011 · Perda Kabupaten Boyolali No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2011Tanggal Penetapan:24 November 2011
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelaksana Teknis Lainnya Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku24 November 2011
Tanggal Penetapan24 November 2011
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2001 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lainnya pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui dukungan pendanaan yang memadai, dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas dan UPT lainnya, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan kesehatan. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah pelayanan, jenis pelayanan, pemakaian alat, bahan, obat-obatan, dan jangka waktu perawatan.

Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jumlah pelayanan, jenis pelayanan (rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, tindakan medis, penunjang diagnostik, rehabilitasi medik, farmasi, penggunaan ambulance/jenazah, oksigen, incinerator, laboratorium kesehatan masyarakat), pemakaian alat, bahan, obat-obatan, dan jangka waktu perawatan. Tarif terdiri dari komponen jasa sarana, jasa pelayanan, dan bahan/obat. Peserta program Asuransi Kesehatan (ASKES), Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA), dan jaminan kesehatan lainnya pembayarannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak dan Kewajiban:

Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi pelayanan kesehatan. Anggota Perintis Kemerdekaan, Veteran, Hansip, Kader Kesehatan, dan Usaha Kesehatan Sekolah dapat diberikan keringanan/pembebasan. Pembayaran dilakukan tunai di awal pemeriksaan rawat jalan dan di akhir perawatan rawat inap. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

Pemerintah Daerah berwenang memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi diberi insentif. Penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah, dan sebagian dikembalikan ke pemberi pelayanan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.