di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boven Digoel
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 10/2008 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boven Digoel. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Satpol PP bertugas melaksanakan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pengawasan, penanggulangan kebakaran, pengawasan terhadap masyarakat, pelayanan teknis administratif, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Organisasi Satpol PP Tipe B terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Operasi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Penegakan Peraturan Daerah, Seksi Kapasitas Aparat dan Penyuluhan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Satpol PP adalah Jabatan Struktural Eselon III.a, sedangkan Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a. Kepala Satpol PP diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Bupati berwenang melakukan pembinaan teknis operasional dan peningkatan kapasitas Satpol PP. Satpol PP dapat bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan lembaga-lembaga lain. Pembiayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.