Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 17/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2016Tanggal Penetapan:13 Juli 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku13 Juli 2016
Tanggal Penetapan13 Juli 2016
Tempat PenetapanTirawuta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa 2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintahan Desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan tujuan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang tertib, terarah, dan jelas tujuannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penataan Desa: Pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status desa (desa menjadi kelurahan, kelurahan menjadi desa, desa adat menjadi desa, dan desa menjadi desa adat).
  2. Kewenangan Desa: Kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah daerah, dan kewenangan lain yang ditugaskan sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Organisasi Pemerintahan Desa: Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Diatur mengenai kedudukan, tugas, wewenang, kewajiban Kepala Desa, serta susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.
  4. Keuangan dan Kekayaan Desa: Pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Sumber pendapatan desa berasal dari APBDesa, ADD, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah, serta bantuan keuangan dari pemerintah daerah.
  5. Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan: Perencanaan pembangunan desa yang disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pembangunan kawasan perdesaan yang merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa.
  6. Kerjasama Desa: Kerjasama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga.
  7. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa: Pembentukan dan tugas lembaga kemasyarakatan desa serta lembaga adat desa.
  8. Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat: Tugas camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan desa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Peraturan Desa, termasuk asas penyusunan, asas materi, jenis, materi muatan, persiapan dan pembahasan, partisipasi masyarakat, kerangka struktur dan teknik penyusunan, pembahasan dan pengesahan, evaluasi Peraturan Desa tentang APB Desa, penomoran, pengundangan, penyebarluasan, pembinaan dan pengawasan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, pembatalan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, serta Peraturan Bersama Kepala Desa.

(-)

(-)