Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 8/2006 · Perda Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2006Tanggal Penetapan:18 September 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Pertambangan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku22 September 2006
Tanggal Penetapan18 September 2006
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1989 Nomor 8). 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2003 Nomor 19); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2003 Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Umum di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, serta untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha pertambangan dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan Umum menjadi objek retribusi. Izin usaha yang dimaksud meliputi KP Penyelidikan Umum, KP Eksplorasi, KP Eksploitasi, KP Pengolahan dan Pemurnian, KP Pengangkutan dan Penjualan, KK, PKP2B, SIPD Eksplorasi, SIPD Eksploitasi, SIPD Pengolahan dan Pemurnian, SIPD Pengangkutan dan Penjualan, dan SIPR. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha pertambangan umum.

Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis izin dan luas wilayah usaha pertambangan umum. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk administrasi, pembinaan, dan pengawasan pertambangan umum. Rincian tarif retribusi untuk berbagai jenis izin dan luas wilayah usaha pertambangan diatur dalam Pasal 8.

Masa retribusi disesuaikan dengan masa berlakunya izin usaha pertambangan umum, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, dan harus dilakukan secara tunai atau lunas paling lama 14 hari sejak diterimanya SKRD.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang dan ditagih dengan menerbitkan STRD.