Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2011 tentang Akreditasi Badan Hukum atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 21/2014 · Permenhub No. 21 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 21 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2014Tanggal Penetapan:5 Juni 2014
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2011 tentang Akreditasi Badan Hukum atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku15 Juli 2014
Tanggal Penetapan05 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 20 Tahun 2011 Tentang Akreditasi Badan Hukum Atau Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perkeretaapian.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 20 Tahun 2011 tentang Akreditasi Badan Hukum atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perkeretaapian. Perubahan tersebut meliputi penambahan ketentuan mengenai jenis badan hukum atau lembaga yang dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia perkeretaapian, yang mencakup badan hukum atau lembaga mandiri serta lembaga internal dari badan usaha penyelenggara prasarana dan/atau sarana perkeretaapian. Selain itu, dilakukan penghapusan Pasal 5, perubahan persyaratan permohonan akreditasi, perubahan jangka waktu akreditasi menjadi 5 tahun yang dapat diperpanjang, serta perubahan kewajiban pemegang akreditasi terkait pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengajuan sertifikat keahlian, dan pelaporan perubahan dalam organisasi, tenaga kependidikan, serta fasilitas dan peralatan pendidikan.

(-)

(-)