Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 20 Tahun 2011 tentang Akreditasi Badan Hukum atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perkeretaapian. Perubahan tersebut meliputi penambahan ketentuan mengenai jenis badan hukum atau lembaga yang dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia perkeretaapian, yang mencakup badan hukum atau lembaga mandiri serta lembaga internal dari badan usaha penyelenggara prasarana dan/atau sarana perkeretaapian. Selain itu, dilakukan penghapusan Pasal 5, perubahan persyaratan permohonan akreditasi, perubahan jangka waktu akreditasi menjadi 5 tahun yang dapat diperpanjang, serta perubahan kewajiban pemegang akreditasi terkait pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengajuan sertifikat keahlian, dan pelaporan perubahan dalam organisasi, tenaga kependidikan, serta fasilitas dan peralatan pendidikan.