Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 15/2024 · Perda Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2024 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2024Tanggal Penetapan:30 Desember 2024
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sistem Drainase Perkotaan
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku30 Desember 2024
Tanggal Penetapan30 Desember 2024
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, mengatasi permasalahan drainase seperti banjir dan genangan air, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sistem drainase. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan drainase yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan karena belum adanya pengaturan khusus mengenai hal ini di Kota Banjarbaru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sistem drainase, yang meliputi penetapan kebijakan, pola pengelolaan, rencana induk sistem drainase, pemberian rekomendasi dan perizinan, pemberdayaan pemangku kepentingan, pengawasan dan pengendalian, serta pengelolaan sistem drainase utama. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan sistem drainase yang meliputi sistem teknis (jaringan drainase perkotaan) dan non-teknis (pembiayaan, peran masyarakat, peraturan perundang-undangan, institusi, ekonomi, sosial, budaya, dan kesehatan lingkungan). Perencanaan pengelolaan sistem drainase meliputi penyusunan rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terinci.

Selain itu, peraturan ini mengatur pelaksanaan konstruksi sistem drainase, operasional dan pemeliharaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Perizinan diperlukan untuk kegiatan pada sistem drainase perkotaan. Pemberdayaan masyarakat dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan peran serta dalam pengelolaan sistem drainase. Pendanaan dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah. Hak dan kewajiban masyarakat serta larangan-larangan juga diatur dalam peraturan ini. Peran serta masyarakat dan badan diberikan kesempatan dalam pengelolaan sistem drainase. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Wali Kota. Kerja sama dapat dilakukan dengan berbagai pihak. Insentif dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

1. Kebijakan Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan Sistem Drainase Perkotaan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (7), Pasal 26 ayat (5), Pasal 28 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 40, Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 46 ayat (6) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pembongkaran bangunan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.