Peraturan Daerah Kabupaten Buton ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, didukung oleh anggaran yang memadai dari pajak dan retribusi daerah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Objek Pajak dan Retribusi:** Ditetapkan secara rinci untuk setiap jenis pajak dan retribusi, termasuk pengecualiannya.
3. **Subjek dan Wajib Pajak/Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban sesuai dengan jenis pajak atau retribusi.
4. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan:** Diatur untuk setiap jenis pajak dan retribusi.
5. **Masa dan Tahun Pajak:** Ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. **Wilayah Pemungutan:** Wilayah Daerah tempat objek pajak atau retribusi berada.
7. **Retribusi Daerah:** Terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
8. **Tata Cara Pemungutan:** Diatur mengenai pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang.
9. **Kemudahan Perpajakan:** Bupati dapat memberikan perpanjangan waktu pembayaran/pelaporan, angsuran, atau penundaan pembayaran.
10. **Insentif Fiskal:** Dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya.