Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 6/2023 · Perda Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2024Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku01 Januari 2024
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 5); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 6); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 8); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 6); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 Nomor 48); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 Nomor 49, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 1); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 57); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 58, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 4); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 59, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 5); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 60, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 6); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 61, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 7); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 65, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 11); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 66, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 12); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 67); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 69); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 119, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 30), 20. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 122), 21. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 123) 22. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2018 Nomor 140, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 37); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2018 Nomor 141); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2019 Nomor 143) 25. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2019 Nomor 144,); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2020 Nomor 161, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 45); 27. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2020 Nomor 162); 28. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 171); 29. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 173,) 30. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2021 tentang Retribusi Penjualan Hasil Produk Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 174); 31. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2021 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 175); 32. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2023 Nomor 187, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 59).

Peraturan Daerah Kabupaten Buton ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, didukung oleh anggaran yang memadai dari pajak dan retribusi daerah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Objek Pajak dan Retribusi:** Ditetapkan secara rinci untuk setiap jenis pajak dan retribusi, termasuk pengecualiannya. 3. **Subjek dan Wajib Pajak/Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban sesuai dengan jenis pajak atau retribusi. 4. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan:** Diatur untuk setiap jenis pajak dan retribusi. 5. **Masa dan Tahun Pajak:** Ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. **Wilayah Pemungutan:** Wilayah Daerah tempat objek pajak atau retribusi berada. 7. **Retribusi Daerah:** Terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 8. **Tata Cara Pemungutan:** Diatur mengenai pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang. 9. **Kemudahan Perpajakan:** Bupati dapat memberikan perpanjangan waktu pembayaran/pelaporan, angsuran, atau penundaan pembayaran. 10. **Insentif Fiskal:** Dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya.

1. Pajak dan retribusi yang masih terutang, lebih bayar, dan kurang bayar sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan masih dapat diselesaikan sejak tanggal saat terutang. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.