Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 6/2014 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2014Tanggal Penetapan:15 Agustus 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku15 Agustus 2014
Tanggal Penetapan15 Agustus 2014
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Murung Raya.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Murung Raya. Perubahan ini dilakukan karena adanya pemisahan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menjadi dua instansi terpisah, yaitu Dinas Pendapatan dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Akibat hukum dari pemisahan ini adalah perlunya penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008. Perubahan meliputi penghapusan Pasal 2 angka 11, penghapusan BAB IV Bagian Kesebelas Dinas Pendapatan Daerah, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan penghapusan Lampiran XI.

(-)

(-)