Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat Di Kota Makassar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 8/2009 · Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2009 · Perda Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2009Tanggal Penetapan:7 September 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat Di Kota Makassar
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku10 September 2009
Tanggal Penetapan07 September 2009
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kotamadya Ujung Pandang Nomor 12 Tahun 1999 Seri B Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat di Kota Makassar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan pemakaman dan pengabuan yang layak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemakaman dan pengabuan mayat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pemerintah Kota Makassar menyiapkan pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat bagi penduduk kota maupun penduduk luar kota, yang meliputi pengangkutan jenazah, pemakaman/pengabuan, penggalian makam dan pemindahan mayat, serta pemugaran makam. 2. Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat bagi penduduk kota dibebaskan dari retribusi untuk pengangkutan jenazah dalam wilayah kota, pemakaman/penguburan mayat dalam wilayah kota, dan pengabuan/pembakaran mayat dalam wilayah kota. 3. Penduduk luar kota yang dimakamkan dalam kota dikenakan retribusi untuk pengangkutan dengan mobil jenazah, pemakaman/penguburan mayat, dan pengabuan/pembakaran mayat. 4. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi serta sewa penggunaan mobil jenazah luar kota dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan pengguna sewa mobil jenazah. 5. Tempat pemakaman umum dan tempat pemakaman khusus ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Walikota berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 6. Setiap jenazah yang dimakamkan pada tempat pemakaman umum harus mendapat izin tertulis dari SKPD, atau dilaporkan kepada RT/RW jika dimakamkan pada pemakaman khusus. 7. Pemerintah Kota menyediakan mobil jenazah atau angkutan lainnya untuk memudahkan pengangkutan jenazah.

1. Dokumen pemakaman dan pengabuan mayat yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Tempat pemakaman khusus dan pengabuan mayat khusus yang belum memiliki izin, maka pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini wajib memiliki izin tertulis dari Walikota. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini Pemerintah Kota secepatnya melakukan pendataan dan menetapkan standar pengelolaan pemakaman khusus.

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar dikenakan sanksi administratif denda 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah. 2. Pelanggaran atas Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).