Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 11/2018 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2018Tanggal Penetapan:13 September 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku13 September 2018
Tanggal Penetapan13 September 2018
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk menjaga dan/atau mengurangi kuantitas dan dampak sampah, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya, dan mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan sampah, termasuk jenis sampah (sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik), tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, serta pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Pemerintah Daerah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS/TPST/TPA, dan menyusun sistem tanggap darurat. Setiap orang berkewajiban melakukan pengurangan dan/atau penanganan sampah dengan cara berwawasan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha pengelolaan sampah, pembiayaan dari APBD dan sumber lain, kompensasi bagi warga terdampak negatif oleh TPA, serta insentif bagi yang berprestasi dalam pengelolaan sampah dan disinsentif bagi pelanggar. Kerja sama dan kemitraan dalam pengelolaan sampah juga diatur, termasuk peran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Terdapat larangan terkait pengelolaan sampah, seperti mencampur sampah dengan limbah B3, membuang sampah sembarangan, dan membakar sampah tidak sesuai ketentuan.

1. Setiap Orang, Masyarakat, dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 yang pada saat diundangkannya Peraturan daerah ini telah memiliki izin dari Bupati, maka izin tersebut tetap berlaku dan dianggap sah, dengan ketentuan apabila telah berakhir masa berlakunya harus mengajukan permohonan izin baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Setiap Orang, Masyarakat, dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 yang pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini belum memiliki izin dari Bupati, wajib mengajukan permohonan izin paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 39 huruf a, e, g, h, dan i diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 39 huruf b, c, d, f, dan j diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.