Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk menjaga dan/atau mengurangi kuantitas dan dampak sampah, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya, dan mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan sampah, termasuk jenis sampah (sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik), tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, serta pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Pemerintah Daerah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS/TPST/TPA, dan menyusun sistem tanggap darurat. Setiap orang berkewajiban melakukan pengurangan dan/atau penanganan sampah dengan cara berwawasan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha pengelolaan sampah, pembiayaan dari APBD dan sumber lain, kompensasi bagi warga terdampak negatif oleh TPA, serta insentif bagi yang berprestasi dalam pengelolaan sampah dan disinsentif bagi pelanggar. Kerja sama dan kemitraan dalam pengelolaan sampah juga diatur, termasuk peran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Terdapat larangan terkait pengelolaan sampah, seperti mencampur sampah dengan limbah B3, membuang sampah sembarangan, dan membakar sampah tidak sesuai ketentuan.