Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 2/2020 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2020Tanggal Penetapan:1 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku01 September 2020
Tanggal Penetapan01 September 2020
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.105.341.316.201,42 dan belanja sebesar Rp. 2.032.998.232.254,77, menghasilkan surplus sebesar Rp. 72.343.083.946,65. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 154.992.145.348,47 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 154.992.145.348,47.

Neraca per 31 Desember 2019 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 5.966.430.255.085,47, jumlah kewajiban sebesar Rp. 29.373.160.408,73, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 5.937.057.094.676,74.

Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 154.991.220.756,47, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp. 388.095.177.476,03, arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar Rp. (315.743.596.620,38), arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp. 0,00, dan arus kas dari aktivitas transitoris non anggaran sebesar Rp. (847.126.108,00), menghasilkan saldo kas akhir sebesar Rp. 228.257.312.965,12.

Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rinci terkait dengan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, perubahan ekuitas, neraca, arus kas, catatan atas laporan keuangan, rekapitulasi piutang daerah, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, dana cadangan, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)