Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 3/2016 · Perda Kabupaten Buton No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2016Tanggal Penetapan:12 Juli 2016
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku12 Juli 2016
Tanggal Penetapan12 Juli 2016
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan karena materi muatan dalam Peraturan Daerah tersebut tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Walaupun secara yuridis Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 masih berlaku, namun secara de facto tidak lagi dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan ini juga mengatur bahwa retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2012 masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

(-)