di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pemberian Amnesti Dan Abolisi Kepada Orang-Orang Yang Tersangkut Di Dalam Peristiwa Awom Dan Kawan-Kawan, Peristiwa Mandacan Dan Kawan-Kawan Dan Peristiwa Wagete-Enaratoli Di Irian Barat
Juga dikenal sebagai: Keppres 1/1969 · Keppres No. 1 Tahun 1969 · Keppres Nomor 1 Tahun 1969
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1969 bertujuan untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada individu yang terlibat dalam Peristiwa Awom, Mandacan, dan Wagete-Enarotali di Irian Barat. Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan keadilan bagi mereka yang telah kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kesadaran. Amnesti dan abolisi diberikan kepada mereka yang telah melaporkan diri, ditahan, atau dikenakan pidana penjara terkait peristiwa tersebut. Selain itu, mereka yang ditahan atau melaporkan diri antara tanggal keputusan berlaku hingga 31 Desember 1969 juga termasuk, dengan syarat mengucapkan sumpah setia kepada negara. Keputusan ini menghapus semua akibat hukum pidana dan meniadakan penuntutan bagi mereka yang terlibat dalam tindak pidana terkait keamanan negara, kewajiban dan hak kenegaraan, ketertiban umum, kekuasaan umum, kewajiban jabatan, dan pengabdian.