Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman Barat 4/2017 · Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2017Tanggal Penetapan:25 Agustus 2017
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Tanggal Berlaku25 Agustus 2017
Tanggal Penetapan25 Agustus 2017
Tempat PenetapanSimpang Ampek

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Pasaman Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum daerah, serta melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi lembaga pembentuk produk hukum daerah dan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis Produk Hukum Daerah: Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, dan Keputusan Bupati.
  2. Asas Pembentukan Perda: kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  3. Materi Muatan Perda: penyelenggaraan otonomi daerah, penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, materi muatan lokal, dan kondisi khusus daerah.
  4. Perencanaan Perda: penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda), perencanaan raperda kumulatif terbuka, dan perencanaan raperda di luar Propemperda.
  5. Proses Penyusunan Perda: penyusunan naskah akademik, harmonisasi, pembahasan, persetujuan bersama DPRD dan Bupati, hingga penetapan.
  6. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan Produk Hukum Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, dan produk hukum daerah berbentuk penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, dll.).

(-)

(-)