Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 240 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 240 Tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Pokok Yang Menyangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing

Juga dikenal sebagai: Keppres 240/1967 · Keppres No. 240 Tahun 1967 · Keppres Nomor 240 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 1967Tanggal Penetapan:6 Desember 1967
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKebijaksanaan Pokok Yang Menyangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 1967
Tanggal Penetapan06 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 71 Tahun 1967 jo. 163 Tahun 1966 2. Keputusan Presiden No. 127/ ... (1966)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan kebijakan pokok mengenai kedudukan warga negara Indonesia keturunan asing. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa warga negara Indonesia keturunan asing memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya, serta mendapatkan perlakuan yang setara dalam hukum dan perlindungan. Kebijakan ini mengatur bahwa warga negara Indonesia keturunan asing harus diberi kesempatan yang sama dalam segala bidang kehidupan negara dan masyarakat, termasuk dalam pembangunan nasional. Pemerintah diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin pemenuhan hak-hak mereka dan mencegah diskriminasi. Pengawasan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)