Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 69 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Banyuwangi 69/2024 · Perbup Kabupaten Banyuwangi No. 69 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Banyuwangi Nomor 69 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2024Tanggal Penetapan:27 Desember 2024
Agraria & PertanahanPerpajakanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Tanggal Berlaku27 Desember 2024
Tanggal Penetapan27 Desember 2024
Tempat PenetapanBanyuwangi

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai bentuk insentif fiskal berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Banyuwangi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ruang lingkup kebijakan ini mencakup pemberian pembebasan BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi MBR serta penetapan kriteria MBR sebagai penerima manfaat. Pembebasan BPHTB ini secara spesifik ditujukan untuk kepemilikan rumah pertama bagi MBR. Kriteria MBR ditentukan berdasarkan besaran penghasilan bersih bulanan, baik bagi individu yang tidak kawin maupun yang kawin, serta mempertimbangkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni. Selain itu, peraturan ini menetapkan batasan penghasilan maksimal dan batasan luas lantai rumah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan pajak, dengan rincian yang dibedakan berdasarkan wilayah geografis di Indonesia. Pelaksanaan teknis pemberian pembebasan BPHTB ini selanjutnya mengacu pada ketentuan mengenai tata cara pemungutan pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Banyuwangi.

(-)

(-)