Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 8/2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2005Tanggal Penetapan:30 November 2005
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku30 November 2005
Tanggal Penetapan30 November 2005
Tempat PenetapanTanah Merah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel menetapkan dasar hukum bagi pemungutan pajak hotel di wilayah kabupaten. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi pajak hotel, objek pajak (yaitu setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan, serta jasa persewaan ruangan), subjek pajak (orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel), dan wajib pajak (pengusaha hotel). Peraturan ini juga mengatur dasar pengenaan pajak (jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel), tarif pajak (10%), dan cara penghitungan pajak terutang.

Selain itu, diatur pula wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara pembayaran pajak, kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), serta mekanisme penetapan pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai keberatan, banding, dan gugatan terkait pajak hotel, serta pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi. Terakhir, diatur pula mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan, pemeriksaan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). 4. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).