Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama Teknik Militer (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Russian Federation On Military Technical Cooperation)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 46/2012 · PERPRES No. 46 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2012Tanggal Penetapan:24 April 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama Teknik Militer (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Russian Federation On Military Technical Cooperation)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 April 2012
Tanggal Penetapan24 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama Teknik Militer, yang ditandatangani pada tanggal 21 April 2003 di Moskow, Rusia. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara dan bertujuan untuk memperkuat kerja sama teknik militer. Naskah persetujuan tersedia dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris, dengan ketentuan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran, naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)