Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 4/2022 · Perda Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2022Tanggal Penetapan:16 Desember 2022
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku16 Desember 2022
Tanggal Penetapan16 Desember 2022
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung di Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, dan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui SIMBG, sehingga menjamin keseragaman pelayanan dan standardisasi penerapan teknis di seluruh Indonesia. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait Bangunan Gedung, termasuk fungsi dan klasifikasi, standar teknis (perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pembongkaran), peran masyarakat, pembinaan, dan pembiayaan. Ketentuan substansial mencakup standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung, standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, standar pemanfaatan bangunan gedung, standar pembongkaran bangunan gedung, ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan, ketentuan penyelenggaraan BGFK, ketentuan penyelenggaraan BGH, ketentuan penyelenggaraan BGN, ketentuan dokumen, dan ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memenuhi standar teknis bangunan gedung.

(-)

1. Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung, dan/atau perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.