di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pemindahan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Kerajaaqn Nepal Johanes Dira De Pretes Ke Jakarta
Juga dikenal sebagai: Keppres 12/1967 · Keppres No. 12 Tahun 1967 · Keppres Nomor 12 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk kepentingan negara, dengan tujuan memindahkan Johannes Dirk de Fretes, yang menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Kerajaan Nepal, dari Kathmandu ke Djakarta. Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan diplomatik dan administratif yang lebih baik.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa pemindahan tersebut berlaku sejak tanggal keberangkatan dari posnya di Kathmandu. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pemindahan dan perjalanan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri. Keputusan ini juga mencakup kemungkinan perubahan atau perbaikan jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. Petikan keputusan ini disampaikan kepada berbagai departemen dan instansi terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.