Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN KONTRAK TAHUN JAMAK PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA PEMERINTAH GEDUNG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN ANGGARAN 2009-2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 8/2009 · Perda Kabupaten Sanggau No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2009Tanggal Penetapan:23 Juli 2009
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELAKSANAAN KEGIATAN KONTRAK TAHUN JAMAK PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA PEMERINTAH GEDUNG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN ANGGARAN 2009-2012
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku17 September 2009
Tanggal Penetapan23 Juli 2009
Tempat PenetapanSanggau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan kontrak tahun jamak (multiyears contract) untuk pembangunan sarana dan prasarana Pemerintah Gedung DPRD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2009-2012. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena pembangunan Gedung DPRD merupakan prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan mendesak untuk pelayanan pemerintah yang baik. Tujuan peraturan ini adalah memberikan jaminan kepastian hukum bagi penanggung jawab dan pelaksana kegiatan kontrak tahun jamak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Prinsip-prinsip pengadaan jasa pemborongan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 yang telah diubah.
  2. Lokasi pembangunan Gedung DPRD ditetapkan di Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas.
  3. Pembiayaan pembangunan bersumber dari APBD Kabupaten Sanggau selama 4 tahun anggaran (2009-2012) dengan total nilai Rp. 35.000.000.000,-. Rincian anggaran per tahun telah ditetapkan. Alokasi anggaran dapat ditinjau ulang jika terjadi perubahan kebijakan moneter atau harga barang/jasa yang signifikan.
  4. Jangka waktu pelaksanaan pembangunan dimulai dari Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2012. Pelaksanaan fisik berakhir selambat-lambatnya Desember 2011, dan jangka waktu pemeliharaan paling lambat Desember 2012.
  5. Pelaksana pembangunan harus profesional, ahli, berpengalaman, dan memiliki kredibilitas. Penunjukan pelaksana berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 yang telah diubah.
  6. Tata cara pembayaran kepada kontraktor dilaksanakan selama 4 tahun sesuai alokasi dana setiap tahun. Pembayaran eskalasi dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dan dokumen kontrak.
  7. Kepala Dinas bertanggung jawab atas kegiatan kontrak tahun jamak dan dapat mendelegasikan kepada Pelaksana kegiatan.
  8. Pengawasan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan oleh Pihak Ketiga (Konsultan). Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. DPRD juga melakukan pengawasan sesuai tugas dan fungsinya.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai petunjuk pelaksanaannya akan ditetapkan kemudian dengan Peraturan Bupati Sanggau.

(-)