di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN KONTRAK TAHUN JAMAK PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA PEMERINTAH GEDUNG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN ANGGARAN 2009-2012
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 8/2009 · Perda Kabupaten Sanggau No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan kontrak tahun jamak (multiyears contract) untuk pembangunan sarana dan prasarana Pemerintah Gedung DPRD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2009-2012. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena pembangunan Gedung DPRD merupakan prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan mendesak untuk pelayanan pemerintah yang baik. Tujuan peraturan ini adalah memberikan jaminan kepastian hukum bagi penanggung jawab dan pelaksana kegiatan kontrak tahun jamak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: