Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 2008

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Eminent Person Group Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/2008 · Keppres No. 20 Tahun 2008 · Keppres Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2008Tanggal Penetapan:23 September 2008
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Eminent Person Group Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 September 2008
Tanggal Penetapan23 September 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mendukung aktivitas Eminent Persons Group (EPG) antara Republik Indonesia dan Malaysia, dengan tujuan mempererat persaudaraan dan hubungan kerja sama antara kedua negara. EPG Indonesia dibentuk untuk menyiapkan pertemuan dan mendukung aktivitas bilateral yang lebih erat dan saling menguntungkan.

Ketentuan Substansial: EPG Indonesia bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas melakukan pengkajian serta penilaian terhadap isu-isu yang mengganggu hubungan kedua negara. EPG juga bertugas memperkuat kontak antar masyarakat, membina kesepahaman, dan merumuskan rekomendasi kepada Presiden. Dalam pelaksanaan tugasnya, EPG berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan dapat melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan. Susunan keanggotaan EPG terdiri dari Ketua dan beberapa anggota yang ditunjuk. Untuk mendukung tugas EPG, dibentuk Sekretariat yang memberikan dukungan administrasi, dengan pembiayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran Departemen Luar Negeri.

(-)

(-)