Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 3/2019 · Permenko Polhukam No. 3 Tahun 2019 · Permenko Polhukam Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2019Tanggal Penetapan:16 September 2019
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaSistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku20 September 2019
Tanggal Penetapan16 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung pengelolaan arsip, mewujudkan perlindungan terhadap keamanan arsip, serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuannya meliputi menjadi acuan pelaksanaan dalam pengelolaan Arsip Dinamis, menyediakan layanan informasi Arsip Dinamis kepada publik dengan prinsip cepat, tepat, murah, dan aman, menyediakan informasi Kemenko Polhukam yang dikategorikan Biasa/Terbuka dan dapat diakses seluas-luasnya oleh Publik, menjamin keamanan Arsip bagi informasi yang dikecualikan, dan menciptakan kenyamanan bekerja bagi seluruh pegawai di Kemenko Polhukam. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis, pengelola Arsip (pejabat fungsional arsiparis dan pengelola Arsip non arsiparis), pengamanan Arsip (sarana dan pengamanan ruang simpan), dan pengguna Arsip (Pengguna Internal dan Pengguna Eksternal). Hak akses dicantumkan berdasarkan tingkat pejabat yang berwenang mengakses Arsip Dinamis. Klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.

(-)

(-)