Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Indramayu

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 70/2016 · Permen Ristekdikti No. 70 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 70 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2016Tanggal Penetapan:20 Oktober 2016
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Politeknik Negeri Indramayu
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku26 Oktober 2016
Tanggal Penetapan20 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Negeri.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Indramayu (Polindra) sebagai landasan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini mencakup identitas Polindra (kedudukan, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik), penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi (pendidikan vokasi dan profesi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kode etik, kebebasan akademik), sistem pengelolaan (visi, misi, tujuan, organisasi yang terdiri dari Senat, Direktur, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun), tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ, sistem pengendalian dan pengawasan internal, ketentuan mengenai dosen dan tenaga kependidikan, mahasiswa dan alumni, sarana dan prasarana, pengelolaan anggaran, kerja sama, sistem penjaminan mutu internal, bentuk dan tata cara penetapan peraturan, pendanaan dan kekayaan. Tujuan utama Polindra adalah menghasilkan lulusan yang kompeten dan memberikan solusi bagi persoalan industri dan masyarakat melalui penelitian terapan dan pengabdian masyarakat.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Senat Polindra dan Satuan Pengawasan Internal yang telah ada tetap menjalankan tugas sampai dengan terbentuknya Senat dan Satuan Pengawasan Internal sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)