Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pejabat Perbendaharaan Di Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 34/2015 · Permen Ristekdikti No. 34 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 34 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2016Tanggal Penetapan:8 Oktober 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPejabat Perbendaharaan Di Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku04 Januari 2016
Tanggal Penetapan08 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pejabat perbendaharaan di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam rangka pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Pejabat perbendaharaan terdiri dari PA, KPA, PPSPM, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, BPP, dan PPABP. Penetapan pejabat dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan KPA dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Pejabat perbendaharaan harus memenuhi persyaratan umum seperti berstatus PNS dan memiliki masa kerja minimal 2 tahun, serta persyaratan khusus tergantung jabatan. Pejabat perbendaharaan bertanggung jawab atas pengelolaan APBN pada Satker di lingkungan Kementerian.

  1. Penetapan Pejabat Perbendaharaan tetap berlaku pada tahun anggaran berikutnya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru.
  2. Dalam hal Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi belum terbentuk, tugas dan fungsi dilaksanakan oleh Kopertis.
  3. Persyaratan untuk menjabat sebagai Pejabat Perbendaharaan harus dipenuhi paling lambat 2 tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

(-)