di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pejabat Perbendaharaan Di Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 34/2015 · Permen Ristekdikti No. 34 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pejabat perbendaharaan di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam rangka pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Pejabat perbendaharaan terdiri dari PA, KPA, PPSPM, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, BPP, dan PPABP. Penetapan pejabat dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan KPA dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Pejabat perbendaharaan harus memenuhi persyaratan umum seperti berstatus PNS dan memiliki masa kerja minimal 2 tahun, serta persyaratan khusus tergantung jabatan. Pejabat perbendaharaan bertanggung jawab atas pengelolaan APBN pada Satker di lingkungan Kementerian.