Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 2/2010 · Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2010Tanggal Penetapan:20 September 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku20 September 2010
Tanggal Penetapan20 September 2010
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2009 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD diperlukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar kegiatan dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan:
    • Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 910.332.675.000,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
    • PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah.
    • Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
    • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya.
  2. Belanja:
    • Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp.1.004.894.569.000,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
    • Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga.
    • Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
  3. Pembiayaan:
    • Pembiayaan terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
    • Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya, Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman, dan Penerimaan Piutang Daerah.
    • Pengeluaran terdiri dari Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, dan Pemberian Pinjaman Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.

(-)

(-)