Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Sukabumi melalui penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian. Perubahan ini diperlukan karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 3 Tahun 2008) dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan keadaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada beberapa pasal yang mengatur tentang:
- Dewan Pengawas:
- Pengangkatan anggota Dewan Pengawas oleh Bupati dengan persetujuan Bank Indonesia, serta pemberitahuan pengangkatan kepada pihak terkait.
- Tugas dan kewenangan Dewan Pengawas dalam mengawasi kebijakan Direksi, memberikan nasihat, menyusun tata cara pengawasan, mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bank, menunjuk Kantor Akuntan Publik, dan mengawasi tindak lanjut hasil pemeriksaan.
- Penambahan pasal mengenai tugas Ketua dan Anggota Dewan Pengawas.
- Pemberhentian sementara atau tetap anggota Dewan Pengawas yang melakukan pelanggaran.
- Direksi:
- Fungsi Direksi dalam melaksanakan tugas pokok, termasuk pelaksanaan kebijakan umum, penetapan kebijakan pengelolaan, penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta penyampaian laporan keuangan.
- Persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan bagi anggota Direksi, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Penunjukan Pejabat Sementara dan Pelaksana Tugas Direksi jika Direksi diberhentikan.
- Pemberhentian sementara atau tetap anggota Direksi yang melakukan pelanggaran.
- Keuangan:
- Kewajiban Direksi menyampaikan perhitungan tahunan yang telah diaudit kepada Dewan Pengawas dan Bupati.
- Penggunaan laba bersih PD. BPR setelah dipotong pajak, termasuk bagian laba untuk Pemerintah Daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.
Peraturan ini juga mengatur bahwa tahun buku PD. BPR adalah tahun takwim.