Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 3/2014 · Perda Kabupaten Blora No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2014Tanggal Penetapan:30 Oktober 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaran Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku30 Oktober 2014
Tanggal Penetapan30 Oktober 2014
Tempat PenetapanBlora

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Peraturan ini juga bertujuan untuk menghargai budaya dan kearifan lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD, penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, dan pengurangan risiko bencana. Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penetapan kebijakan penanggulangan bencana, pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana, pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana, pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam, pengendalian, pengumpulan dan penyaluran uang dan/atau barang berskala Daerah, dan pemberian izin pengumpulan barang dan/atau uang dalam penanggulangan bencana.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, informasi tentang kebijakan penanggulangan bencana, berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penanggulangan bencana. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua kegiatan yang berkaitan dengan Penanggulangan Bencana dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir, kecuali telah diatur oleh peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin, dan pembongkaran.