Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Gowa. Latar belakangnya adalah bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan jenis Retribusi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
- Objek Retribusi: Pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air.
- Subjek Retribusi: Orang Pribadi atau Badan yang memanfaatkan Pengujian Kendaraan Bermotor.
- Penggolongan Retribusi: Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan frekuensi, fasilitas pengujian, dan jenis kendaraan bermotor yang diuji.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan untuk pengujian berkala kendaraan bermotor dengan tarif yang berbeda untuk mobil penumpang, mobil barang, mobil bus, kendaraan khusus, kendaraan dinas, dan sepeda motor.
- Wilayah Pemungutan: Di Kabupaten Gowa.
- Masa Retribusi: 1 (satu) bulan kalender.
- Saat Terutang Retribusi: Pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Dilarang diborongkan, dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pemanfaatan: Diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
- Penentuan Pembayaran: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
- Surat Tagihan Retribusi: Bupati dapat menerbitkan STRD jika retribusi tidak atau kurang dibayar.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
- Penghapusan Piutang Retribusi: Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena kedaluwarsa dapat dihapuskan.
- Keringanan, Pengurangan, Pembebasan Retribusi: Dapat diberikan berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Retribusi dan fungsi Objek Retribusi.