Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan (LKK) di Kota Payakumbuh. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan LKK, menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Pembentukan LKK:** Mekanisme pembentukan LKK, mulai dari musyawarah masyarakat hingga pengesahan.
- **Tugas, Fungsi, dan Kewajiban LKK:** Rincian tugas, fungsi, dan kewajiban masing-masing LKK (LPM, TP PKK, RT/RW, Karang Taruna, Lembaga Adat, dan lembaga kemasyarakatan lainnya).
- **Kepengurusan LKK:** Persyaratan pengurus, pemilihan pengurus, masa bakti pengurus, serta hak dan kewajiban pengurus.
- **Keanggotaan LKK:** Syarat-syarat keanggotaan serta hak dan kewajiban anggota.
- **Tata Kerja LKK:** Pengaturan mengenai tata kerja LKK.
- **Pendanaan LKK:** Sumber pendanaan LKK yang berasal dari APBD, APBN, APBD Provinsi, swadaya masyarakat, dan bantuan lain yang sah.