Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 9/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 9 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2020Tanggal Penetapan:21 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku21 September 2020
Tanggal Penetapan21 September 2020
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan keadaan keuangan daerah dan prioritas pembangunan daerah.

Pendapatan Daerah: Terjadi pengurangan pendapatan daerah sebesar Rp. 245.935.253.160,52, sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 1.974.704.684.235,48. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah: Terjadi pengurangan belanja daerah sebesar Rp. -201.054.803.656,14, sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp. 2.024.872.519.747,51. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Pembiayaan Daerah: Terdapat penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 97.892.859.368.03 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 47.725.023.856.00, sehingga pembiayaan netto menjadi Rp. 50.167.835.512.03.

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)